“Penetapan harga beras premium dan medium sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 tanggal 24 Agustus 2018. Khususnya lima pasar yaitu di Pasar Kiaradondong, Pasar Kosambi, Pasar Pasarbaru, Pasar Andir dan Pasar Sederhana dengan jumlah 100 ton beras,” tuturnya.
Dihadiri pula oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kota Bandung Elly Wasliah, Kepala Divisi Pengembangan Ekonomi BI Jabar Dudi Dermawan dan DIT Reskrimsus Polda Jabar AKBP Arip Ritonggah. (yan)