BANDUNG – Dari 50 calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hanya 40 yang telah memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Jabar Divisi SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Nina Yuningsih. Sisanya sepuluh caleg DPD RI hingga pukul 18.00, tak menyerahkan LPSDK.
Disebutkan dia, untuk caleg dari Partai Politik (Parpol), seluruhnya sudah memberikan laporan. Termasuk dari tim kampanye pasangan calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sudah menyerahkan.
”Yang Lapor LPSDK ada 16 parpol dan 40 DPD,” kata Nina Yuningsih, saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, kemarin (2/1).
Penyerahan berlangsung sejak pagi hingga petang dan prosesnya disaksikan langsung Bawaslu Jawa Barat, di Aula Setia Permana, KPU Jawa Barat.
Disinggung apakah mereka yang tak menyerahkan LPSDK akan kena sanksi, Nina menyebutkan, tidak. ”Tidak diatur untuk LPSDK,” tambahnya.
Senada dikatakan KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPSDK tidak akan mendapatkan sanksi.
Menurut dia, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak diatur sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK. ”Kalau di Undang-Undang, tidak ada kategorisasi khusus ya. Tidak ada sanksi,” katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.
Namun dia menegaskan, sanksi diskualifikasi baru diberikan kepada para peserta Pemilu jika tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Selain itu menurut dia, penyerahan laporan dana kampanye ini hanya berdasarkan atas komitmen awal dari semua peserta pemilu.
”Sudah dibicarakan sejak awal bahwa rencana untuk penerimaan yang dijadwalkan melaporkan sumbangan dana kampanye itu hari ini. Kalau hari ini tidak dilaporkan, maka tidak ada sanksi diskualifikasi,” katanya.
Hasyim mengatakan penyerahan LPSDK dilakukan secara serentak di semua kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota sehingga tidak hanya diserahkan oleh partai peserta Pemilu di tingkat nasional.
”Pada hari ini, Rabu tanggal 2 Januari 2019, adalah jadwal untuk penerimaan laporan sumbangan dana kampanye, laporan ini yang membuat adalah peserta pemilu sesuai tingkatannya,” katanya.