Ahli Waris Diminta Biaya Rp 14,5 Juta

“Tapi kalo misalkan itu memang benar-benar ada pungutan liar itu enggak punya hati itu. Sorry to say ya, mampusin aja tuh orang enggak punya hati, orang lagi kena musibah diteken lagi,” kata Said.

Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan tiga tersangka pungli terhadap jenazah korban tsunami di RS Drajat Prawiranegara Serang, Banten. Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa secara intensif ketiga tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka yang di dalamnya ada seorang ASN sebagai pelaku pungli.

“Kita lanjutkan dengan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12) malam.

Dua alat bukti yang ditemukan polisi berupa uang tunai Rp15 juta dan beberapa kwitansi yang menjadi bukti bahwa ketiga tersangka melakukan pungli. Kasus itu masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dadang mengatakan oknum ASN yang jadi pelaku pungli merupakan staf forensik di RS Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. ASN itu yang memberikan kwitansi kepada keluarga korban dengan meminta sejumlah uang.

“Adapun ASN ini berada di bagian forensik, kemudian kami sudah mengamankan uang tunai Rp 15 juta,” kata dia.

Sementara dua lainnya merupakan karyawan swasta dari sebuah CV yang sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit. Mereka bertiga melakukan kongkalikong untuk memungut biaya terhadap keluarga yang hendak mengambil jenazah korban tsunami.(dim/din/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan