SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bandung agar menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dengan jujur dan disampaikan ke KPU tepat pada waktunya yakni 2 Januari 2019.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, dari 15 parpol peserta pemilu yang ikut kontestasi, ternyata baru empat parpol yang telah menyampaikan laporan penerimaan dana untuk kampanye. Padahal masa kampanye sudah berlangsung sejak 23 September 2018 dan akan berlangsung hingga 13 April 2019.
’’Di lapangan banyak parpol termasuk didalamnya para caleg telah membuat aneka Alat Peraga Kampanye (APK), tapi laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya masih nol, jelas tidak sinkron,” kata Hedi kepada wartawan di Soreang kemarin, (28/12).
Hedi mengingatkan, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 PKPU Nomor 24/2018 tentang Dana Kampanye.
Sebab, untuk anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak melebihi batasan seperti yang diatur dalam pasal 331 UU No 7/2017.
Batasan sumbangan dana kampanye untuk partai politik yang bersumber dari perorangan maksimal Rp2,5 miliar, dari kelompok Rp 25 miliar dan Rp25 miliar bagi badan usaha non pemerintah.
Selain itu, Fokus Bawaslu dalam LPSDK ini antara lain seputar kepatuhan laporan, kelengkapan administrasi penyumbang, publikasi laporan di laman KPU, sumbangan tidak melebihi batas dan penelusuran kebenaran dan kesesuian identitas penyumbang.
Sumber dana kampanye untuk pemilihan DPR maupun DPRD itu bisa berasal dari parpol peserta pemilu dan caleg itu sendiri serta sumbangan yang sah menurut hukum dan pihak lain dari perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.
Disinggung mengenai jumlah temuan hasil pengawasan sepanjang 2018, Hedi menyebutkan untuk pelanggaran administratif seperti pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sebanyak 5.368 APK parpol, 153 APK calon DPD dan 802 APK capres-cawapres kedua pasangan calon.
“Kalau dilihat dari locusnya adalah Katapang yang paling banyak terdapat APK melanggar sebanyak 625, kemudian Bojongsoang ada 594 dan Ciparay berjumlah 571 APK. Secara umum, pelanggaran terjadi di semua kecamatan di Kab Bandung,” ucapnya. (rus/yan)