BANDUNG – Merasa diperlakukan tidak adil dan dianggap merusak lingkungan Kawasan Bandung Utara (KBU) walhi Jawa Barat bersama warga KBU dan para aktivis lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung sate, kemarin. (21/12).
Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan, selama ini perusakan lingkungan di wilayah KBU sudah semakin parah dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah.
Menurutnya, perusakan ini dilakukan dengan maraknya pembangunan rumah-rumah elit dan perhotelan yang dilakukan oleh PT. Bandung Pakar. Bahkan, dari berbagai kasus perusahaan tersebut sempat terlibat perselisihan dengan warga setempat dengan memblokade akses masuk rumah warga.
’’Bandung Utara di zaman sekarang telah menjadi wilayah tempat komersil dan menjadi wilayah bisnis, ini sangat jelas melanggar Tata Ruang dan Tata Wilayah,”jelas Dadan ketika ditemui di sela-sela aksi. Kemarin. (21/12).
Dia menilai, sesuai perutukannya Wilayah Bandung Utara adalah daerah sumber resapan air. Tapi, pada kenyataannya sekarang berubah menjadi wilayah komersil dan wilayah pengembang bagi para pebisnis.
Selain itu, perusahaan pengembang sekarang sudah berani melakukan kriminalisasi terhadap warga setempat dengan menerobot dan menutup akses jalan yang seharusnya diperuntukan oleh warga setempat.
“Warga Jawa Barat bukan hanya warga Bandung Utara saja, sudah ada 20 orang lebih yang di kriminalisasi salah satunya Pak Dahlan yang membela kami,” ungkapnya.
Dadan mengakui, banyak kerusakan di daerah Bandung Utara yang dilakukan oleh PT. Bandung Pakar, seperti limbah, pengupasan permukaan tanah dan sumber mata air yang terus menurun.
“Sudah banyak perusakan dan pencemaran oleh PT Bandung Pakar yang dilakukan kepada Bandung Utara. Kami ingin Bapak Gubernur Jawa Barat yang memiliki program Citarum Harum dan Citarum Juara bisa melakukan tindakan tegas kepada PT Bandung Pakar”, ungkap dia.
Selain itu Dadan mengungkapkan, ketika salah satu pembela warganya telah ditahan dan dikriminalisasi, itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia.
“Dengan ditangkapnya Pak Dahlan, itu sudah melanggar HAM, karena menurut UU No 32 tahun 2009, tentang lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap warga negara”, ungkapnya.