BANDUNG – Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi Implementasi Program Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.
Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Sedy Fajar Muhamad menjelaskan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakal seperti
Pendaftaran Bayi Baru Lahir, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru Iahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari pesena Penerima Bantuan Iuran (PBl), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
Sedangkan bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS. maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.
“Kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS. agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis.” kata Sedy kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Bandung, Rabu (19/12/2018).
Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.
“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dengan 3% dibayarkan oleh pemerintah.” ujarnya.
Masih terkait kepesertaan, dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di Iuar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.