Namun sebelum putuskan, bupati harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Jabar dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal itu sesuai dengan Pasal 115 ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Teguh menegaskan, nama yang masuk tiga besar merupakan yang terbaik dari yang baik. Soalnya semua calon yang awalnya berjumlag tujuh orang, memiliki kemampuan yang sama baiknya dalam setiap tahapan seleksi.
”Semua memiliki nilai di atas 70 dalam skala 1-100. Namun tiga besar itu sedikit lebih unggul dalam kriteria penilaian berbeda,” tutur Teguh. (rus/yan)