Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara

Dihadapan majelis Abuba­kar mengaku secara khusyuk menyimak amar putusan yang dibacakan majelis hakim, mulai dari pertimbangan hu­kum, pertimbangan hingga pembacaan sanksi (vonis).”Insyaallah secara pribadi saya menerima (vonis majelis ha­kim),” katanya.

Abubakar berharap apa yang menimpanya jadi pembela­jaran tata kelola pemerintahan, khususnya di Kabupaten Bandung Barat. Agar ke de­pannya lebih baik, bebas dari korupsi, kolusi, sehingga bisa membawa masyarakat Bandung Barat ke arah yang lebih baik.

”Mudah-mudahan Alloh beri kekuatan kepada saya dan keluarga, hingga bisa menjalani proses (masa hu­kuman) ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abubakar, Iman Nurhaeman menegaskan jika vonis maje­lis hakim menandakan jika Abubakar tidak terbukti mem­perkaya diri sendiri sebagai­mana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Iman mengaku, intinya Abu­bakar sudah menerima ke­putusan hakim. Selain itu, putusan majelis menggam­barkan jika kliennya tidak memperkaya diri sendiri, yakni dari tuntutan sebesar Rp 1 miliar yang terbukti ha­nya Rp 485 juta.

”Uang digunakan untuk ke­pentingan survei, dan tidak memperkaya diri. Ini menunju­kan bukan untuk kepenting­an dirinya (Abubakar),” kata­nya usai persidangan.

Selain itu, dalam persidangan juga Abubakar sangat men­dukung pemerintahan yang baik, bebas korupsi dan ko­lusi, serta harus menyejah­terakan rakyatnya.

Sementara untuk hal poli­tiknya tidak dicabut majelis, Iman mengaku dalam plei­doinya sudah disebutkan, jika Abubakar lebih fokus kepada urusan keluarga dan kesehatannya.

”Dari awal gak akan gunakan hak politik (lagi) dengan kon­disi kesehatan sekarang. Jadi boro-boro mikirin politik, Pak Abu akan fokus kesehatan dan keluarga. Putusan ini tidak menimbulkan tanda tanya lagi lah,” ujarnya.

Sementara salah seorang JPU KPK, Budi Nugraha mengaku menghormati apapun kepu­tusan majelis walaupun lebih ringan dari tuntutannya. Ka­rena itu merupakan yuridiksi mereka untuk memutuskan.

”Kita hargai itu yuridiksi hakim. Kita akan laporkan dulu ke pimpinan, apakah akan banding atau terima. Makanya kita pikir-pikir,” pungkasnya. (ziz/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan