Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara

Abubakar Divonis 5,5 Tahun Penjara
NUR AZIZ/JABAR EKSPRES
DENGAR DAKWAAN: Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar saat menjalani sidang di PN Klas 1A Khusus Bandung, kemarin (17/12).
0 Komentar

Dihadapan majelis Abuba­kar mengaku secara khusyuk menyimak amar putusan yang dibacakan majelis hakim, mulai dari pertimbangan hu­kum, pertimbangan hingga pembacaan sanksi (vonis).”Insyaallah secara pribadi saya menerima (vonis majelis ha­kim),” katanya.

Abubakar berharap apa yang menimpanya jadi pembela­jaran tata kelola pemerintahan, khususnya di Kabupaten Bandung Barat. Agar ke de­pannya lebih baik, bebas dari korupsi, kolusi, sehingga bisa membawa masyarakat Bandung Barat ke arah yang lebih baik.

”Mudah-mudahan Alloh beri kekuatan kepada saya dan keluarga, hingga bisa menjalani proses (masa hu­kuman) ini,” ujarnya.

Baca Juga:BPR Kerta Raharja Kab Bandung Targetkan Rp 322,9 Miliar pada 2019KPU Jabar Pastikan Kotak Suara Kardus Aman dan Siap Digunakan

Sementara itu, Kuasa Hukum Abubakar, Iman Nurhaeman menegaskan jika vonis maje­lis hakim menandakan jika Abubakar tidak terbukti mem­perkaya diri sendiri sebagai­mana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Iman mengaku, intinya Abu­bakar sudah menerima ke­putusan hakim. Selain itu, putusan majelis menggam­barkan jika kliennya tidak memperkaya diri sendiri, yakni dari tuntutan sebesar Rp 1 miliar yang terbukti ha­nya Rp 485 juta.

”Uang digunakan untuk ke­pentingan survei, dan tidak memperkaya diri. Ini menunju­kan bukan untuk kepenting­an dirinya (Abubakar),” kata­nya usai persidangan.

Selain itu, dalam persidangan juga Abubakar sangat men­dukung pemerintahan yang baik, bebas korupsi dan ko­lusi, serta harus menyejah­terakan rakyatnya.

Sementara untuk hal poli­tiknya tidak dicabut majelis, Iman mengaku dalam plei­doinya sudah disebutkan, jika Abubakar lebih fokus kepada urusan keluarga dan kesehatannya.

”Dari awal gak akan gunakan hak politik (lagi) dengan kon­disi kesehatan sekarang. Jadi boro-boro mikirin politik, Pak Abu akan fokus kesehatan dan keluarga. Putusan ini tidak menimbulkan tanda tanya lagi lah,” ujarnya.

Sementara salah seorang JPU KPK, Budi Nugraha mengaku menghormati apapun kepu­tusan majelis walaupun lebih ringan dari tuntutannya. Ka­rena itu merupakan yuridiksi mereka untuk memutuskan.

Baca Juga:Ovoc Dipersiapkan Hadapi Bonus DemografiBazar Bojongloa Kaler Konsep Kekeluargaan

”Kita hargai itu yuridiksi hakim. Kita akan laporkan dulu ke pimpinan, apakah akan banding atau terima. Makanya kita pikir-pikir,” pungkasnya. (ziz/ign)

0 Komentar