DLH Akan Tindak Tegas Perusahaan

NGAMPRAH– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten bandung Barat tengah melakukan penda­taan terhadap ratusan perusa­haan yang melalaikan dalam melaporkan rutin mengenai ana­lisis dampak lingkungan (amdal).

Saat ini ratusan perusahaan be­sar atau kecil yang berdomisili di Bandung Barat diminta juga agar berinisiatif melaporkan dokumen tersebut. Sebab, masih banyak perusahaan yang membandel.

“Masih ada memang yang mem­bandel dan belum melaporkan kepada kami. Perusahaan ini wajib memberikan laporan do­kumen semester kepada kami. Proses pendataan sekarang sedang berjalan terus,” tegas Kepala Bi­dang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup KBB Zamilia Floreta di Ngamprah, kemarin.

Menurut Zamilia, perusahaan-perusahaan industri tetap men­jadi prioritas dalam pendataan. Sebab, hal itu tidak terlepas dari aktivitas industri di KBB yang kerap terindikasi mencemari lingkungan.

“Dari seluruh perusahaan, in­dustri ini yang rutin memberikan laporan lantaran industri cukup banyak melakukan pencemaran. Sekarang kita terus lakukan mo­nitoring,” ujarnya.

Zamilia mengungkapkan selama ini hanya 60 perusahaan yang rutin memberikan laporan doku­men. Padahal, menurutnya di KBB ada ratusan perusahaan berdiri.

Ia berharap dengan dilakukan­nya pendataan perusahaan ter­sebut akan berdampak positif bagi lingkungan.

“Selama ini hanya perusahaan yang rutin meloparkan dokumen memang hanya perusahaan yang memilik Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC). Sementara, mayori­tas perusahan yang tidak punya IPLC itu tidak memberikan lapo­ran dokumen amdal tersebut. Oleh karena itu, dengan hasil pendataan, perusahaan bisa ter­tib administrasi,” terangnya.

Berdasarkan data DLH KBB, sebanyak 133 usaha sudah ter­catat dalam dokumen UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan oleh DLH KBB. Dari jumlah ter­sebut, sebagian masuk dalam katagori hotel, restauran, toko modern, objek wisata, industri hingga kawasan bisnis seperti penambangan kapur.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sendiri saat ini tengah mem­perketat proses izin dokumen lingkungan di sejumlah daerah yang masuk dalam zona kawasan ruang terbuka hijau (RTH). Hal tersebut dilakukan untuk mem­bendung lahan-lahan RTH yang dikonversi menjadi kawasan bis­nis dan perumahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan