Hal itu, dilakukan agar para pengendara angkutan barang tidak kembali melakukan hal yang sama ketika sudah diberlakukannya aturan tersebut, sehingga arus lalu lintas saat tahun baru setidaknya tidak terlalu macet parah.
”Kami bisa memberikan sanksi tilang terhadap pengendara angkutan barang jika melanggar aturan, kemudian kami juga bakal langsung memberikan imbauan,” pungkasnya. (ziz/yan)