CIMAHI – Untuk meminimalisir terjadinya kepadatan volume kendaraan dibeberapa jalan protokol jelang libur Natal 2018 dan tahun baru 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi akan membatasi perlintasan untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat yang melintas.
Kepala Seksi Angkutan, Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pemberlakukan pembatasan perlintasan angkutan barang tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No. 115 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
”Pembatasan mulai diberlakukan pada 21-22 Desember, 25 Desember, 28-29 Desember, dan 1 Januari 2019. Waktunya selama 24 jam,” katanya, saat ditemui kemarin. (13/12).
Menurut Ranto, berdasarkan Peraturan Menhub itu, pihaknya akan menerapkan dan melaksanakan pembatasan perlintasan angkutan barang tersebut sesuai aturan yang berlaku.
”Larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau BBG, pengangkut sembako, hingga pengangkut ternak, serta pengantar pos dan uang,” ujarnya.
Diluar kendaraan pengangkut yang diberi dispensasi, lanjutnya, maka aturan tetap berlaku tidak ada pengecualian.
”Kebijakan ini untuk mencegah kemacetan lalu lintas. Terutama untuk menjamin keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas masyarakat,” katanya.
Sebelum aturan diberlakukan, Ranto mengaku, pihaknya bakal mensosialisasikan terlebih dahulu kepada pengusaha pemilik kendaraan angkutan dan industri di Kota Cimahi. Sebab para pengusaha tersebut yang menjadi sasaran aturan ini dan yang harus mematuhinya.
”Pengawasan dan penindakan bakal kita lakukan di lapangan agar kegiatan masyarakat dalam libur Natal dan Tahun Baru 2019 bisa tetap lancar,” katanya.
Terpisah, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar, mengungkapkan, setelah peraturan tersebut diberlakukan, maka pihaknya akan menurunkan sejumlah personel untuk memantau adanya larangan tersebut.
”Iya pasti kita turunkan personel kalau sudah ada aturannya. Kita mengikuti diberlakukannya aturan itu (membatasi perlintasan untuk angkutan barang),” ujarnya.
Sementara, apabila masih ada kendaraan angkutan barang dan angkutan berat yang melintas setelah diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas.