”Caleg DPRD Provinsi atau kabupaten/ kota itu mendapatkan jatah untuk memanfaatkan baliho dan spanduk sebagai media untuk sosialisasi baik itu yang di fasilitasi KPU maupun yang APK tambahan,” terangnya.
Menurut Januar, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak Dispenda untuk memastikan billboard berbayar bersih dari media kampanye caleg. Dirinya juga mengajak peserta Pemilu mematuhi aturan kampanye.
”Jangan sampai kami yang bertindak. Kalau kami yang nindak tentu kami bakal hitung berapa jumlah (billboard yang dipakai), untuk di konversi dan dihubungkan dengan dana awal kampanye peserta Pemilu,” terangnya. (yul/yan)