Banyak yang Belum Tahu Aturan APK

”Caleg DPRD Provinsi atau kabupaten/ kota itu menda­patkan jatah untuk meman­faatkan baliho dan spanduk sebagai media untuk sosiali­sasi baik itu yang di fasilitasi KPU maupun yang APK tam­bahan,” terangnya.

Menurut Januar, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak Dispenda untuk me­mastikan billboard berbayar bersih dari media kampanye caleg. Dirinya juga mengajak peserta Pemilu mematuhi aturan kampanye.

”Jangan sampai kami yang bertindak. Kalau kami yang nindak tentu kami bakal hitung berapa jumlah (billboard yang dipakai), untuk di konversi dan dihubungkan dengan dana awal kampanye peserta Pe­milu,” terangnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan