“Kami akan melaporkan kepada panitia pengawas kabupaten untuk selanjutnya diteruskan pada Komisi ASN. Bahkan, komisi ASN menyatakan, bahwa itu hukumannya tidak lagi ringan,” tegas Ketua DPRD KBB, Ida Widaningsih.
Ida memandang, hukuman bagi ASN tersebut bisa sampai pada penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, penurunan pangkat, pencopotan dari strukturnya, hingga yang tertinggi adalah pemberhentian secara tidak hormat.
Terlebih, kata Ida, hal itupun sudah dipertegas dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (drx)