Dua Eks Kades Kesandung DD

Dua Eks Kades Kesandung DD
HARI ANTI-KORUPSI: Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota saat menggelar perkara berkaitan dengan kasus dua mantan kepala desa, Asep Parid Nurdin dan Kundang yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan Dana Desa dan Bantuan Keuangan Sapras APBD Kabupaten Tasikmalaya, kemarin (10/12).
0 Komentar

Dikatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterang­an dalam kasus tersebut. Mulai dari staf desa, camat, Bagian Keuangan Provinsi Jawa Barat, BPMKB Jawa Ba­rat, Inspektorat Tasikmalaya.

Dari keterangan itu, dipero­lah data kerugian negara aki­bat ulah APN sebanyak Rp 323 juta dan kerugian negara akibat Kun sebanyak Rp 100 juta.

”Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pa­sal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagai­mana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pi­dana korupsi,” tandasnya.

Baca Juga:E-KTP Tercecer, Mendagri Lapor Bareskrim PolriTerus Kejar Pendapatan Pajak

Menurut keterangan Kapol­res Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Maruf, pengusutan perkara bermula dari adanya laporan masyarakat yang me­rasa curiga adanya penyalah­gunaan anggaran.

Sementara kedua tersangka kompak mengakui perbuatan­nya. Kun bahkan mengaku pernah mendapat arahan dari pemerintah mengenai penggunaan bantuan untuk desa.

Dugaan sunat-menyunat memang lagi tren di Kabupa­ten dan Kota Tasikmalaya, sebelumnya Sekda Tasikma­laya sudah dititipkan di Lem­baga Pemasyarakat Kebon Waru. Selain itu, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman juga diduga terseret kasus dugaan pemberian gratifi­kasi berupa uang kepada Yaya Purnomo, eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Eva­luasi Pengelolaan dan Infor­masi Keuangan Daerah, Di­rektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keu­angan RI.

Budi diduga memberikan gratifikasi uang Rp 700 juta guna memuluskan penyalu­ran Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah ke wi­layahnya. Peran Budi bahkan disebut jelas dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut KPK terhadap Yaya. (yul/ign)

0 Komentar