Dikatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut. Mulai dari staf desa, camat, Bagian Keuangan Provinsi Jawa Barat, BPMKB Jawa Barat, Inspektorat Tasikmalaya.
Dari keterangan itu, diperolah data kerugian negara akibat ulah APN sebanyak Rp 323 juta dan kerugian negara akibat Kun sebanyak Rp 100 juta.
”Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Menurut keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Maruf, pengusutan perkara bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga adanya penyalahgunaan anggaran.
Sementara kedua tersangka kompak mengakui perbuatannya. Kun bahkan mengaku pernah mendapat arahan dari pemerintah mengenai penggunaan bantuan untuk desa.
Dugaan sunat-menyunat memang lagi tren di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, sebelumnya Sekda Tasikmalaya sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakat Kebon Waru. Selain itu, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman juga diduga terseret kasus dugaan pemberian gratifikasi berupa uang kepada Yaya Purnomo, eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
Budi diduga memberikan gratifikasi uang Rp 700 juta guna memuluskan penyaluran Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah ke wilayahnya. Peran Budi bahkan disebut jelas dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut KPK terhadap Yaya. (yul/ign)