BANDUNG – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menandaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai penyelenggara pemilu harus menunjukan sikap profesionalisme dalam menjalankan amanat undang-undang. Jangan sampai ada kesan dari masyarakat kalau KPU lah yang bisa memenangkan kontestasi pemilu tersebut.
”KPU sebagai penyelenggara harus taat terhadap perintah undang-undang. Anggota KPU dibayar/digaji untuk bekerja secara profesional, jangan main mata, dukung-mendukung atau memenangkan pileg dan pilpres. Jangan ada kesan dari masyarakat bahwa ada peserta pemilu yang diuntungkan. Sehingga masyarakat yang memang punya jagoan merasa dirugikan,” kata Ujang seperti dilansir laman RMOLJabar, kemarin.
Ditegaskan Ujang, KPU harus menanamkan sikap profesionalisme yang di dalamnya berisi sikap objektif, adil, tidak main mata dan kongkalikong dengan para peserta pemilu. ”Ini sebetulnya yang harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.
Sebut dia, apabila KPU bermain mata dengan para kontestan dan kedapatan membuat kecurangan dalam pemilu, maka demokrasi yang menjadi pertaruhannya.
Ujang mengatakan, jika hal tersebut terjadi, maka masyarakat tidak akan percaya lagi kepada penyelenggara pemilu, dan sikap apatis masyarakatlah yang menjadi dampaknya.
”Masyarakat tidak akan peracaya lagi, karena legitimasi untuk presiden terpilih dan para legislatif terpilih adalah legitimasi yang lemah,” sambungnya.
Ditambah lagi kata dia, permasalahan menyangkut Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang sampai saat ini belum juga diselesaikan oleh KPU.
”Ini sebenarnya yang harus dibenahi, wajar masyarakat curiga,” tandasnya. (yud/ign)