JAKARTA – Kartu Tanda Pendudu Elektronik (e-KTP) sejak awal memang bermasalah. Tidak hanya menyeret sejumlah tokoh yang terlibat dalam ranah korupsi pengadaan yang dilangsungkan sejak 2010-2012.
Tapi, rentetan peristiwa e-KTP rusak yang tercecer di Bogor pada 26 Mei lalu hingga terbongkarnya kasus penjualan blanko di Tokopedia kemarin (6/12), cukup jadi perhatian publik. Begitu rentannya, kartu identitas dipalsukan bahkan diperjualbelikan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengaku sejak Juli lalu sudah menerima laporan dan informasi adanya penjualan blangko e-KTP di pasar online.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, Ditjen Dukcapil kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku kejahatan. Bahkan, alamat, nomor telpon dan bahkan wajah pelaku sudah diketahui. Informasi awal pelaku berdomisili di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Pihaknya pun langsung melaporkan kasus tersebut secara resmi di Polda Metro Jaya untuk diambil langkah hukum.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dikatakannya, spesifikasi setiap blanko KTP-el memiliki nomor UID atau nomor identitas chip. Nomor ini khas dimiliki KTP-el yang dapat membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el.
Hal inilah yang memberikan petunjuk asal blangko E-KTP yang diperjualbelikan tersebut. Bahkan, hingga lebih detil posisinya saat ini dan kemana blangko KTP-el tersebut didistribusikan.
Terpisah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menjelaskan, sejak mendapat informasi tentang penjualan e-KTP, Senin (3/12). Pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan pelacakan. Setelah berhasil dilacak, Ditjen Dukcapil langsung melaporkan hal tersebut di Polda Metro Jaya.
”Kami juga menggelar rapat dengan perusahaan pencetak blanko serta koordinasi dengan Toko Pedia tempat mengunggah penjualan blanko,” kata Tjahjo.
Politikus PDIP itu menambahkan, rapat bersama Toko Pedia kembali dilakukan di hari berikutnya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui lebih detil data pelaku.