BANDUNG – Adanya masa reses yang dituding rawan disalah gunakan untuk kampanye Calon Legislatif (Caleg) Patahana ditanggapi santai oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad mengatakan, terkait masa reses anggota dewan sebetulnya di luar kewenangannya. Namun, pada pelaksanaannya Bawaslu Kota Bandung akan tetap melakukan pemantauan.
Dia mengakui, saat ini anggota DPRD Kota Bandung sedang melaksanakan reses tahun ke III disejumlah kecamatan. Namun, untuk lokasinya pihaknya selama ini belum mengetahui secara rinci.
’’Jadi ketika ada reses bisa diinformasikan ke kami, nanti kita akan merapat untuk memastikan kegiatan reses itu tidak ada APK (Alat Peraga Kampanye) yang terpasang,”jelas Zaki kepada wartawan. (5/12).
Dia menilai. dalam konteks kegiatan reses pihaknya akan mengawasi isi dari materi dan konten reses tersebut. Sehingga, ketika anggota dewan reses adalah murni berupa penyaluran aspirasi dari masyarakat kepada wakilnya.
Kendati begitu, untuk melakukan pengawasan kegiatan reses caleg petahana, pihaknya mengalami kesulitan. Sebab, pengawasan kegiatan reses tidak diatur dan bukan kewenangan dari Bawaslu.
’’Untuk pengawasan reses yang dilakukan oleh caleg petahana hanya bersifat insidental,”ucap dia.
Dia menilai, kegiatan reses merupakan kegiatan anggota dewan dan sudah menjadi tupoksinya dan aturannya. Sehingga, secara prosedural tidak bisa masuk ke wilayah tersebut.
Kendati begitu, jika ada laporan pelanggaran pada masa reses, seperti adanya pembagian sembako hal tersebut masih diperbolehkan selama tidak ada unsur kampanye didalamnya.
”Selama itu konteks reses diperbolehkan. sejauh pemberian itu tidak ada penyebaran bahan kampanye seperti adanya APK didalam sembako atau bingkisan yang dibagikan kepada masyarakat,” terangnya.
Zaky menambahkan jika ditemukan pelanggaran kampanye pada reses Bawaslu belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan, karena hal tersebut memerlukan kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak.
”Jadi akan di kaji dulu mana konteks reses tersebut dihubungkan dengan dugaan kampanyenya. Apakah nantinya masuk pelanggaran administrasi atau pidana,” pungkas Zaki. (mol/yan)