BANDUNG – Program kenaikan uang tunjangan untuk guru honorer sebesar Rp 500 ribu per bulan yang di janjikan Disdik Kabupaten Bandung dan teranggarkan dalam pembahasan APBD 2019 Kabupaten Bandung, ternyata gagal teralisasi.
Hal itu disayangkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat.
Dia mengatakan, pada awal pembahasan anggaran sebetulnya sudah teranggarkan insentif tiap guru honorer sebesar Rp 500 ribu per bulan dalam rapat pembahasan APBD 2019. Namun, anggaran tersebut urung dilaksanakan.
Dia menuturkan, pembatalan tersebut terjadi karena pihak Disdik katanya terganjal dengan aturan regulasi yang tidak bisa menaunginya. Sehingga, akan mengalami kesulitan dalam nonmeklatur penganggaran.
’’Padahal dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2019 terhadap kenaikan insentif guru honorer dan tata usaha, operator non PNS se-Kabupaten Bandung, disepakati untuk dinaikan dari Rp 31 miliar menjadi Rp 92 miliar untuk 15 ribu orang,”jelas Yayat ketika ditemui kemarin. (3/12).
Politisi Partai Gerindra itu mengaku, sangat menyayangkan dengan batalnya intensif tersebut. Sebab, selama ini guru honorer masih belum dikatakan layak gajinya. Namun, gagalnya rencana ini disebabkan tidak adanya kesiapan regulasi yang tidak disiapkan dari awal.
’’Seharusnya dari awal, jadi guru honor baik yang negeri maupun swasta dibawah yayasan belum bisa menerima insentif dari pemerintah kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Kendati begitu, dia berjanji DPRD Kabupaten Bandung akan berusaha memperjuangan kenaikan insentif bagi guru honor, TU dan juga operator non PNS tersebut.
’’Jadi kalau masih ada celah nanti akan dibahas lebih lanjut agar kenaikan gaji guru honorer ini bisa terealisasi tahun depan pada APBD 2019,”pungkas dia. (yan)