Pemanggilan Nico dilakukan usai KPK menerima pengembalian dana Rp250 juta terkait kasus itu. Dana tersebut diduga mengalir ke kegiatan PDI-P. Namun tidak diketahui secara pasti identitas pihak yang menyerahkan uang itu.
“Pengembalian tersebut telah dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.
Febri menambahkan, dana itu diduga merupakan bagian dari fee proyek di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang diterima Sunjaya. Febri pun mengimbau kepada pihak lain yang diduga juga menerima dana tersebut untuk menyerahkannya kepada KPK. Sebab, hal itu akan menjadi pertimbangan untuk meringankan jerat hukuman.
Selain itu, Febri mengingatkan parpol agar memperhatikan sumber dana sumbangan maupun donasi dari para kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan dana tersebut berasal dari sumber yang bermasalah. “Tentu saja hal tersebut berisiko tinggi karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yg tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal lain yg terkait kewenangan kepala daerah” tukasnya.
KPK pun mendorong para parpol untuk menerapkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) sebaik mungkin, khususnya terkait akuntabilitas sumber dana atau keuangan parpol.
“Sehingga ke depan baik untuk sumber dana dari APBN ataupun sumbangan-sumbangan dari pihak lain seperti kader, kepala daerah, dan penyelenggara negara, serta donasi eksternal bisa dipertanggungjawabkan asal-usul dan pengelolaannya,” pungkas Febri.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon, Jawa Barat, pada 24 Oktober 2018 lalu. (riz/fin/ign)