NGAMPRAH– Untuk menghindari penyimpangan penggunaan dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat meminta seluruh kepala desa untuk menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian sebagai pendamping dalam penggunaan dana desa baik di tahun ini atau tahun depan. Dengan cara itu, setiap kepala desa bisa menggunakan dan menyerap dana desa dengan maksimal sesuai peruntukannya tanpa melanggar hukum. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat, Wandiana di Ngamprah, baru-baru ini.
Menurut dia, seringkali kepala desa merasa khawatir dan ketakutan dalam menggunakan dana desa lantaran takut melanggar hukum. Dengan adanya pendampingan dari pihak kepolisian, kepala desa bisa berkonsultasi hal-hal yang melanggar hukum saat menggunakan dana desa.
“Kerjasama dengan pihak kepolisian sebetulnya sudah dilaksanakan sejak 2017 lalu. Namun, baru tahun ini diimplementasikan pendampingan di setiap desa. Kita ketahui polisi yang bertugas sebagai kamtibmas di masing-masing desa bisa melakukan pendampingan ke setiap desa,” ujarnya.
Selain soal pendampingan dari penegak hukum, kata dia, setiap desa juga diminta untuk lebih terbuka soal besaran dana desa serta program yang akan dilaksanakan setiap desa. Hal yang perlu dipublikasikan, sebut dia, mulai dari sumber dana desa yang didapat serta jumlah kegiatan dalam satu tahun.
“Keterbukaan pihak desa juga harus ditunjukkan kepada masyarakat. Baik melalui website desa dan baliho yang dipajang agar masyarakat juga mengetahuinya. Seperti dana desa itu untuk perbaikan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa,” katanya.
Tahun ini, dana desa yang dikucurkan mencapai Rp 198 miliar, lebih besar dibandingkan tahun 2017 lalu yang hanya Rp 152 miliar bagi 165 desa. Setiap desa rata-rata menerima sebesar Rp 2 miliar. (drx)