CIMAHI– Banyak pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses pembangunan Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC). Salah satunya dengan penerapan jam kerja selama 12 jam. Sedangkan jika mengacu kepada undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan, waktu jam kerja hanya 7 sampai 8 jam. Hal tersebut dikatakan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Utama, Ahmad Wage, usai menghadiri sosialisasi pelaksanaan pembangunan Kereta Api Cepat di Aula Kelurahan Utama Jalan Nanjung, Rabu (28/11).
Menurut Wage, selain pelanggaran jam kerja, mereka juga melanggar undang-undang Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan (K3) pekerja dengan tidak memberikan alat pelindung kepada para pekerjanya.
”Posisinya mereka sekarang melakukan proyek di Indonesia tetapi tidak mengikuti aturan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Wage, dengan aturan jam kerja 7 sampai 8 jam maka, dengan peraturan yang mereka berlakukan selama 12 jam, berarti ada kelebihan waktu kerja, sehingga seharusnya para pekerja mendapatkan gaji lembur.
Wage mengatakan, dengan merujuk pada fakta tersebut, pihaknya meminta pihak Kelurahan Utama, pelaksana proyek, dan PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku konsorsium BUMN pelaksana proyek, membuat MoU dengan warga setempat.
”Makanya kita minta MoU pada lurah, agar permasalahan pekerjaan ini bisa selesai, mereka wajib mengikuti aturan yang ada di indonesia. Jangan sampai memperlakukan pekerja dan masyarakat kita tidak manusiawi,” tegasnya. Pihaknya juga mengeluhkan bahwa PT. PSBI ingkar janji lantaran tidak mengakomodir warga terdampak pembangunan untuk bekerja di proyek tersebut. Alasannya, warga setempat tidak memiliki kualifikasi dan lisensi untuk bekerja di proyek yang banyak melibatkan alat berat dalam pengerjaannya.
”Faktanya, sangat sedikit yang difasilitasi oleh pemilik proyek yang dijadikan pekerja. Alasannya yang bisa bekerja di proyek ini hanya yang berlisensi, tapi nanti akan kami cek, apakah orang Cina yang bekerja di proyek ini punya lisensi atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 12 Kelurahan Utama, menuturkan jika proyek KCIC merugikan warga, sebab pihak pelaksana proyek banyak ingkar janji.