Kementerian Sosial juga memberikan Bantuan Sosial Anak melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
”Dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah daerah tentang perlindungan terhadap anak jalanan maka tercermin pula dalam keberpihakan anggaran yang memadai untuk penanganan anak jalanan sehingga jumlahnya terus berkurang,” ungkap dia.
Dia menyebut, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang dari keluarga, hak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, hak mendapat pendidikan, layanan kesehatan, identitas diri dan hak partisipasi.
Hal ini sangat penting diperoleh dari keluarganya sebagai fondasi bagi tumbuh kembang anak. Tak hanya itu, anak yang hidup di jalan rentan berhadapan dengan banyak risiko sosial yang mengancam jiwa, tumbuh kembang, tanpa perlindungan dan tak terpenuhinya kebutuhan dasar mereka.
Untuk itu, mereka harus kembali ke masyarakat, orang tua, keluarga, sekolah. Keluarganya juga harus mendapatkan dukungan sosial dan ekonomi agar berdaya sehingga anak-anak tidak terpaksa turun ke jalan untuk membantu mencari nafkah keluarga.
”Pada Januari 2016 Kementerian Sosial telah mencanangkan program Indonesia Bebas Anak Jalanan. Dalam implementasinya, kami bekerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat,” terangnya.
Jambore Ceria Anak Indonesia dihadiri sebanyak kurang lebih Seribu anak jalanan dari LKSA anak jalanan yang berada di wilayah Bandung Raya. Bersama anak-anak ini, Menteri Sosial menyerukan ‘Gerakan Stop Anak di Jalan’.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto menuturkan, jambore ini bertujuan memberikan kesempatan kepada anak-anak menikmati situasi bermain di tengah masalah yang mereka hadapi.
”Semoga Jambore Ceria Anak Indonesia pada hari ini (kemarin, Red.) menghasilkan keterpaduan program antara pusat dan daerah, memberi nilai tambah dan meningkatkan upaya menyejahterakan masyarakat kita, terutama anak-anak kita tercinta,” tandasnya. (yan/ign)