BANDUNG – Belum memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung membuat Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo angkat bicara masalah ini.
Menurutnya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial harus segera melantik sekretaris daerah (Sekda) definitif agar proses pemerintahan berjalan optimal.
Dia mengaku, sangat memahami memaklumi dengan anggapan bahwa Sekda merupakan kepanjangan tangan kepala daerah.Namun, Wali Kota Bandung harus mematuhi keputusan mendagri.
Tjahyo menuturkan, untuk keputusan mendagri sebetulnya sudah final. Sehingga, Wali kota harus melantik Sekda. Sehingga, sudah seharusnya dilantik terlebih dahulu.
’’Kalau nanti mau pergantian silakan. Benar sekda itu tangan kanan kepala daerah,” kata Tjahyo ketika ditemui usai menghadiri apel Danrem dan Dandim se-Indonesia di Pussenif belum lama ini.
Dia menuturkan, mengenai sikap Wali Kota Bandung yang tidak mengindahkan instruksinya, Tjahjo memilih untuk melihat perkembangan lebih lanjut.
”Aturannya (pelantikan sekda definitif harus) diikuti. sudah ketemu saya kok. (Kalau tetap keukeuh), ya lihat nanti saja lah,” ucapnya.
Sebelumnya, Oded menjelaskan alasannya menginginkan Ema Sumarna sebagai Sekda. Sesuai aturan Kemendagri, pengajuan nama bisa dilakukan enam bulan setelah pelantikannya.
Menurutnya, penetapan Sekda merupakan haknya sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Bahkan hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo saat mengikuti pelatihan kepala daerah.
”Mereka tetap meminta saya melantik Benny. Saya masih tolak,” ujar Oded.
Oded menuturkan, berdasarkan arahan mendagri kepala daerah harus hati-hati memilih Sekda, sebab banyak kasus Sekda yang berpolitik.
’’Itu acuan saya. Bahkan di situ dikatakan, walaupun harus setiap hari ganti Sekda nggak urusan, kata beliau. Saya memahami. Saya pun akan mempertahankan. Ini hak saya,” kata dia.
Saat ini jabatan Sekda dijabat Ema Sumarna sebagai pelaksana harian (Plh). Oded memperpanjang masa jabatan Plh Ema setelah sebelumnya habis pada Sabtu (17/11). Oded siap menunggu hingga enam bulan ke depan untuk tidak melantik sekda definitif sesuai dengan Undang-undang Pilkada. (yan)