BANDUNG – Adanya kebijakan Gubernur menetapkan Upah Minimum Kota 2019 berdasarkan PP 78 THN 2015 dengan kenaikkan hanya 8,03 persen membuat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar menolak keputusan tersebut.
Ketua DPD SPSI Jabar Roy Jinto Ferianto menilai kenaikkan UMK yang hanya 8,03 persen sangat tidak memiliki dasar dan Kabupaten Pangandaran saja kenaikannya diatas 8,03 persen.
Selain itu, UMK yang ditetapkan bertentangan dangan pasal 88 ayat 4 UU 13 Tahun 2003, Sebab, penetapan tidak mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
’’Tadinya kita berharap Gubernur Ridwan Kamil membuat trobosan dengan mengabaikan PP 78 Tahun 2015 dan mengacu pada UU 13 THN 2003 tapi faktanya sama aja pake rumusan PP 78 THN 2015,”kata Roy ketika ditemui kemarin. (22/11).
Dia mengungkapkan, salah-satu daerah yang berani mengabaikan PP 78 tahun 2015 adalah gubernur Jawa Timur dengan menetapkan UMK 21 kabupaten/kota mendapat kenaikkan ada yang 24,57 persen,”kata dia.
Melihat faktanya, dia melihat sepertinya Gubernur lebih takut melanggar PP 78 tahun 2015 dan surat edaran menteri daripada takut melanggar UU NO 13 tahun 2003. padahal secara hirarki UU lebih tinggi derajatnya dari PP.
Kendati begitu, dengan kenaikan 10 persen di Kabupaten Pangandaran sebetulnya menuai persoalan baru. Sebab, kabupaten/kota di Priyangan timur kenaikan UMK menjadi tidak sama dengan kota Banjar yang industrinya lebih banyak.
’’Intinya kita kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat dan sikap kita menolak penetapan UMK tersebut dan kita akan konsolidasi untuk melakukan perlawanan baik secara hukum maupun secara pergerakan massa,”kata Roy.
Sementara itu ditempat berbeda, Wali Kota Bandung, Oded M. mengklaim UMK Bandung telah sesuai dengan kesepakatan bersama antar buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Dia menyebutkan, untuk UMK Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp3.339.580,61. Dengan begitu dia meyakini bahwa nilai tersebut telah disepakati oleh semua pihak.
’’Hasil kesepakatan tripartit antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah tidak ada permasalahan dengan UMK di Kota Bandung,’’ ujar Oded di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jalan Seram Kota Bandung, kemarin. (22/11).