Rudi berharap, dengan kerjasama ini diharapkan akan menghasilkan banyak solusi lebih terukur dalam pelayanan kepada publik. Sehingga, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
’’ Jadi potensi timbulnya masalah dengan pihak lain semakin kompleks, mengacu pada pasal 2 huruf G UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,” kata dia.(yan)