“Pembangunan SPAM Instalasi Pengolahan Air Cikalong oleh PDAM Tirtawening merupakan salah satu program yang bertujuan untuk memberikan pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Bandung,” pungkas Oded. (yan)
Dari jumlah tersebut 26 kendaraan terkena sanksi cabut pentil dan sisanya imbauan. Kendaraan tersebut kedapatan parkir di trotoar (19 unit kendaraan), bawah rambu (11 unit), zebra cross (2 unit), bahu jalan (15 unit), halte (5 unit) dan di luar marka (3 unit).
”Mang Oded ingin membangun sebuah budaya disiplin di Kota Bandung. Kita terus sosialisasi dan edukasi soal ini. Jadi siapa pun yang di Bandung harus ikut aturan, seperti halnya kalau kita ke Jakarta ada ganjil genap atau dulu 3 in 1,” ujar Oded. (bbs/yan)