KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru  

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan pengembangan kasus terkait dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Hal ini terungkap usai KPK memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi lain yang diterima tersangka sekaligus Bupati Cirebon non-aktif, Sunjaya Purwadisastra.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, saat ini fokus penanganan perkara pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon beberapa waktu lalu yakni mengembangkan kasus kepada informasi dugaan-dugaan praktik korupsi lain yang dikantongi KPK. Akan tetapi, Saut mengaku belum bisa mengungkap arah pengembangan kasus tersebut.

”Nanti saya cek dulu perkembangan kasus Cirebon seperti apa pasca-OTT. Karena saat ini masih pendalaman pengembangan kasusnya,” ujar Saut ketika dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (20/11).

Saut menjelaskan, belum dipanggilnya pihak-pihak lain hingga saat ini setelah pemeriksaan empat pegawai bank pada Kamis (15/11) lalu, bukan sebagai bentuk penundaan penanganan kasus Cirebon.

Menurutnya, KPK tidak mun­gkin bersikap tebang pilih da­lam menangani kasus korupsi. Apalagi, memiliki daftar prio­ritas terkait kasus-kasus yang akan didahului penyidikannya.

Kendati demikian, Saut me­nyatakan belum bisa men­gungkap lebih jauh mengenai pengembangan kasus ter­kait dugaan tindak pidana korupsi lain di Cirebon. Ala­sannya, dirinya enggan ber­spekulasi tentang hal itu. Namun, ia menegaskan, se­gala perkembangan kasus yang berhasil diungkap penyidik akan diungkap kepada publik, termasuk penetapan tersang­ka lain terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

”Gak usah disebut dulu ya (arah pengembangan kasus Cirebon). Nanti kalau ada perkembangan lain dan pihak-pihak yang terlibat akan disam­paikan ke publik,” tuturnya.

Saut Situmorang mengata­kan, penyidikan yang dilaku­kan KPK terhadap kasus du­gaan korupsi di Pemkab Ci­rebon dilakukan secara hati-hati. Maka dari itu, proses penanganan kasus tersebut terkesan lambat hingga belum ditetapkannya pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat sebagai tersangka.

”Penyidikan itu secara formil dan materil harus dilakukan secara prudent (hati-hati). Lambat laun semuanya akan jelas,” pungkas Saut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan