CIMAHI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meyakini dan bertekad akan menjadikan ekonomi kreatif sebagai potensi ekonomi unggulan Jawa Barat di masa depan.
Seketaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Iwa Karniwa mengatakan, keseriusan ini, tercermin dengan diterbitkannya Perda Provinsi Jabar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Perda Provinsi Jabar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
Menurut Iwa, tekad ekonomi kreatif akan menjadi unggulan karena selain sudah memiliki regulasi terkait ekonomi kreatif, Pemprov Jabar juga sudah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Ekonomi Kreatif untuk pengembangan ekonomi kreatif di Jabar.
”Jabar akan menjadi salah satu daerah yang menyokong pengembangan ekonomi kreatif bagi seluruh warganya,” kata Iwa kepada wartawan kemarin. (18/11).
Dia mengaku, Pemda Provinsi Jawa Barat akan mendirikan pusat ekonomi kreatif di 27 kabupaten/kota. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan tekad Jawa Barat akan menjadikan ekonomi kreatif sebagai potensi ekonomi unggulan di Jabar.
Komitmen ini juga, lanjutnya, menjadi salah satu bagian dari kerjasama pengembangan ekonomi kreatif yang telah dilakukan antara Pemda Provinsi Jawa Barat bersama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI.
“Oleh karena itu, dalam kebijakan anggaran kita sudah disiapkan kepada kaum milenial, teman-teman sekalian di 27 kabupaten/kota sudah disiapkan tempat-tempat untuk bagaimana berkolaborasi, berinovasi kaula muda untuk meningkatkan ilmunya, usahanya maupun network-nya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna mengaku, Pemkot Cimahi sangat mendukung keberadaan para pelaku usaha di Kota Cimahi. Hal itu dapat dilihat dari semakin bertambahnya pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) pada setiap tahunnya.
”Dari tahun ke tahun pelaku UKM bertambah, dari belajar nol sampai mulai naik omset,” katanya.
Ajay menuturkan, untuk memacu masyarakat berwirausaha, Pemkot Cimahi terus memberikan program pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku UKM dari sejak merek merintis usaha. Tidak hanya itu, Pemkot juga memberikan izin usaha kepada pelaku UKM secara gratis.