CIMAHI– Pemerintah Kota Cimahi terus gencar untuk menjaring para Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Berdasarkan data yang ada di Dinas Kesehatan Kota Cimahi, capaian ODGJ berat yang ditemukan sepanjang Januari-September 2018 mencapai 731 orang.
Dalam jangka waktu sama, jumlah ODGJ yang dilayani sesuai dengan standar mencapai 728 orang, dari jumlah penduduk Kota Cimahi berdasarkan estimasi sebanyak 608.458 jiwa.
”Kalau menurut standar pelayanan, minimal Cimahi penemuan ODGJ berat 99,6 persen. Kalau yang dilayani sesuai standar sampai Oktober 100 persen,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Fitriani Manan saat dihubungi via sambungan telepon, kemarin (15/11).
Fitriani menjelaskan, faktor penyebab orang mengalami gangguan kejiwaan itu dikarenakan berbagai faktor di antaranya karena memiliki genetik atau lingkungan.
”Untuk gangguan jiwa bisa (faktor) keturunan, (tapi) kecil. Yang paling besar itu lingkungan mulai, dari yang menyebabkan dia stres terus,” jelas Fitriani.
Dikatakannya, Dinas Kesehatan Kota Cimahi, bekerja sama dengan Dinas Sosial akan terus mendeteksi orang yang mengalami gangguan jiwa. Baik gangguan jiwa ringan hingga berat.
Dinas Kesehatan Kota Cimahi meminta peran aktif dari masyarakat agar melaporkan kasus orang yang mengalami Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dan jangan sampai masyarakat menyembunyikan anggota keluarganya yang memang terindikasi mengalami gangguan jiwa. Apalagi sampai memasungnya. Kasus itu pernah ditemukan pihaknya ketika melakukan pendataan ke lapangan.
”Terkadang orang-orang yang seperti itu disembunyikan keluarganya. Ada juga keluarga, karena dia malu keluyuran terus akhirnya dipasung. Jadi, kalau ada yang seperti itu lapor saja,” bebernya.
Dikatakannya, alur pelaporan untuk mendatap penanganan petugas kesehatan ialah masyarakat/keluarga melaporkan adanya kasus gangguan jiwa ke aparat kewilayahan seperti RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Dinas Sosial maupun Tim Reaksi Cepat (TRC).
”Kemudian, ODGJ kontak dengan petugas Puskemas setempat atau mendatangan petugas PKM ke lokasi untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Fitriani.
Setelah dilakukan pemeriksaan, maka tindakan medis akan dilakukan sesuai kebutuhan atau kondisi pasien. Jika dibutuhkan untuk penanganan lebih, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis jiwa.