BANDUNG – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti masalah penyalahgunaan obat di kalangan generasi muda saat ini. Hal ini bisa berdampak serius terhadap kesehatan, ketergantungan, hingga kematian.
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Reri Andriani mengungkapkan, penyalahgunaan obat akibat tidak sesuai dengan ketentuan sudah menjadi masalah serius khususnya bagi generasi muda.
“Penyalahgunaan dalam penggunaan obat dengan tujuan bukan untuk kesehatan serta digunakan tanpa mengikuti aturan dan dosis sesuai ketentuan akan berdampak serius terhadap kesehatan, seperti ketergantungan, adiksi, dan kerusakan organ hingga kematian,” jelas Reri ketika ditemui kemarindi Bandung, Senin (12/11).
Untuk itu, Reri menuturkan pentingnya meningkatkan kompetensi dan awareness diantara pengelola obat dan makanan di negeri ini. Sinergitas perlu didorong karena kebijakan pengawasan tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan BPOM, namun perlu juga melibatkan para pengusaha obat dan partisipasi aktif masyarakat.
Kejahatan penyalahgunaan obat tidak hanya menyasar kalangan dewasa namun juga remaja dan anak-anak. Menurut Reri, hal tersebut menjadi tangung jawab bersama untuk mengawal generasi penerus bangsa.
“Jadi, ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mengawal kualitas generasi penerus bangsa ini,” kata Reri.
“Hal ini tentu membawa keprihatinan tersendiri, karena ada resiko menurunya potensi diri pada kalangan remaja dan anak-anak yang kelak akan menjadi penerus dan harapan bangsa di masa depan,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Badan POM telah menyelenggarakan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat beberapa waktu lalu. Bahkan, Presiden Joko Widodo meluncurkan secara langsung aksi tersebut.
Salin itu, salah satu strategi dalam gerakan tersebut adalah pencegahan yang dilakukan melalui penguatan regulasi; pelaksanaan komunikasi, infromasi, dan edukasi; serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
’’Penguatan regulasi yang sudah dilaksanan Badan POM salah satunya menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan, Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotik, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian,”jelas reri. (yan)