CIMAHI – Sejumlah toko jamu di Kota Cimahi diketahui menjual minuman keras tanpa izin. Hal ini, ditemukan ketika jajaran polres Cimahi melakukan patroli rutin.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Oeng Choeruman, mengatakan, toko jamu yang berlokasi di Jalan Pesantren ini kedapatan menjual miras. Sebab, diketahui penjual jamu tersebut tidak memiliki surat izin dari dinas terkait.
”Jadi selain menjual jamu, pemilik toko jamu itu juga menjual miras tetapi tidak memiliki izin. Seharusnya kalau menjual miras itu harus ada izin dari dinas terkait,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (11/11).
Dia menuturkan, untuk jenis miras yang dijual merupakan barang resmi. Sebab, diketahui ada label cukainya. Kendati demikan, pihaknya tetap mengamankan miras. Sebab, dalam mengedarkannya tidak memiliki izin resmi.
”Kami amankan sejumlah botol berisi miras tanpa izin penjualan itu untuk antisipasi ganggguan Kamtibmas apalagi memasuki hari libur,” katanya.
Ia mengatakan, setiap mengadakan operasi rutin, pihaknya kerap melakukan pengecekan ke sejumlah toko jamu untuk meminimalisir adanya penjualan miras tanpa izin tersebut.
”Karena dengan miras bisa menimbulkan aksi tidak pidana atau kriminalitas, makanya patroli rutin untuk antisipasi hal-hal seperti itu,” kata Oeng.
Pemilik toko jamu yang menjual miras tanpa izin itu, lanjutnya, akan mendapat sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Namun sanksi tersebut akan diberikan tergantung jumlah miras yang dijual oleh pemilik toko jamu tersebut.
”Kalau hanya 2 atau 3 botol saja pedagangnya hanya diberikan pembinaan, tetapi kalau mirasnya banyak mereka bisa mendapat sanksi tindak pidana ringan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil patroli rutin yang dilakukan oleh anggotanya, lanjut Oeng, sejauh ini toko jamu di Kota Cimahi yang menjual miras tanpa izin tersebut jumlahnya tidak terlalu banyak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Adet Chandra, mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan ke toko jamu yang menjual miras tanpa izin tersebut.
”Informasikan saja lokasinya, nanti tim saya akan turun,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.