Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, suap diberikan sebagai tanda terima kasih Gatot terhadap Sunjaya. “Alasannya untuk tanda terima kasih kepada bupati setelah yang memberikan suap dilantik,” kata Alex dalam konferensi pers OTT Cirebon beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Riz/FIN)