SOREANG – Untuk mencegah pungutan liar (pungli) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Bupati Bandung H. Dadang M. Naser bersama Kepala Kejari Bale Bandung Toto Sucasto.
Dadang mengatakan, kerjasama tersebut dalam rangka penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Sebab, sebelumnya sudah ada pola pencegahan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
’’Melalui kerjasama dan sosialisasi ini, kata Dadang Naser, semua PNS harus memahami mana lampu merah, mana kuning, mana hijau, agar terhindar dari pungli yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.’’ucap Dadang kepada wartawan kemarin. (8/11).
Dia mengatakan, Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Bandung semuanya harus melek hukum. Sehingga, segala aktivitas ASN dalan menjalankan tugas harus sesuai aturan dan prosedur.
’’Jadi kalau tidak paham ya tanya. Konsultasikan dengan pihak berwenang untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. Makanya ada pendampingan dari Kejari itu perlu,”kata Dadang.
Dia menilain pendampingan tersebut agar dalam menjalankan kewenagan tidak salah dalam melangkah. Bahkan, harus dicegah jangan sampai ada perilaku yang berdampak atau disinyalir melawan hukum.
Dadang menegaskan, untuk urusan pendidikan, prosedur dan aturan sudah sangat jelas. Bahkan, pihak sekolah dilarang keras memungut iuran kepada siswanya dengan dalih apapun.
“Sekolah harus pintar mencari dana, baik untuk membiayai operasional sekolah maupun untuk membiayai siswa. Terutama buat siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, bisa dari CSR (Corporate Social Responsibility) atau Badan Amil Zakat,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BKPPD Kabupaten Bandung Erick Juriara menambahkan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap PNS di Lingkungan Pemkab Bandung.
Selain itu, juga untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi, menuju masyarakat Kabupaten Bandung yang maju, mandiri dan berdaya saing. Bebas dari pungli dan korupsi serta mampu menyelesaikan masalah hukum di bidang keperdataan dan ketatausahaan negara,” jelas Erick.