BANDUNG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat meminta pendapat hukum (legal opinion, Red) ke sejumlah kementerian terkait rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana hibah langsung ke cabang olahraga (cabor). Langkah itu diambil agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari.
”Setelah kemarin muncul di media, Dispora Jabar akan menguncurkan dana hibah langsung ke cabor, KONI Jabar menerima banyak pertanyaan dan saran dari cabor. Langkah cabor bertanya sudah tepat karena sebagai anggota KONI, dan KONI adalah induk organisasi olahraga. Namun, KONI tidak bisa memberikan jawaban konkret karena harus mengkaji lebih dalam rencana Dispora itu dan jawaban kami juga tidak multitafsir,” ujar Sekretaris Umum KONI Jabar, Gianto Hartono, di Bandung, kemarin (29/10).
Gianto menjelaskan, langkah meminta pendapat hukum ini bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar. Tetapi agar ada kepastian hukum sehingga ke depan tidak terjadi saling menyalahkan ketika ada persoalan hukum.
”KONI tentu ingin sejalan dengan Dispora dalam menjalankan amanah masyarakat membawa prestasi Jabar Juara dalam bidang olahraga. Tentunya untuk mencapai ke sana juga harus pada jalur yang tepat,” katanya.
Dalam waktu secepatnya, KONI akan berkirim surat ke Dispora Jabar untuk melakukan audensi dan berkomunikasi soal rencana tersebut. Lalu, KONI Jabar juga akan meminta pendapat hukum ke Kemenkumham, Kemenpora, Kemendagri, KONI Pusat, dan Kejati Jabar.
Dengan mendapatkan informasi yang utuh soal aturan hibah olahraga dari lembaga-lembaga terkait, KONI Jabar bisa memberikan penjelasan secara valid kepada anggotanya. Hal itu juga agar cabang olahraga tetap bisa melakukan pembinaan kepada atlet dan menyongsong babak kualifikasi PON yang akan digelar 2019.
”Kami tidak ingin ngotot-ngototan dana olahraga harus ke KONI dulu atau dana harus ke cabang olahraga langsung. Kami hanya ingin ada kepastian, sehingga langkah KONI dan anggotanya (cabor) serta tentunya Dispora tidak melenceng dari jalur hukum,” ujarnya.
Gianto mengakui beberapa informasi telah masuk ke pihaknya terutama soal Perpres Nomor 95 tahun 2017 tentang peningkatan prestasi olahraga nasional. Perpres tersebut, dari sumber yang memberikan penjelasan, kata Gianto, hanya untuk tingkat nasional. Perpres itu mengatur dana yang bersumber dari APBN untuk Pengurus Besar atau Pengurus Pusat cabang olahraga, sehingga tidak bisa diterapkan di tingkat provinsi yang menggunakan dana APBD.