KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data-data kekerasan dan pelecehan seksual anak di satuan pendidikan di tahun 2018. Selain persentasenya, KPAI juga membeberkan lokasi dan modus para oknum ini.
Untuk kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum ini, KPAI mengatakan kalau sebagian besar dilakukan di lingkungan sekolah. Seperti di toilet, ruang kelas, ruang OSIS bahkan sampai di Mushola tepatnya di ruang penyimpanan karpet.
”Tak hanya di dalam, juga terjadi di kegiatan ekstrakurikuler. Misalnya saat dilokasi perkemahan dan juga bus pariwisata,” beber Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI Menteng, beberapa waktu lalu.
Adapun untuk modusnya dari penyelidikan KPAI ternyata beragam. Dari meminta anak didik membantu mengkoreksi tugas seperti memasukkan nilai ke buku hingga dalih memberikan sanksi tetapi dengan melakukan pencabulan.
”Ada juga modusnya yang menbujuk rayu korban dengan iming-iming memberikan kesaktian ilmu kebal dan ilmu semar mesem (menarik perhatian lawan jenis). Bahkan dalihnya ada juga untuk pengobatan hingga ruqyah,” terang Retno.
Tak ketinggalan, KPAI juga merilis beberapa status oknum guru yang terlibat kasus kekerasan seksual. Untuk jenjang SD, menurutnya ada guru yang berstatus sebagai wali kelas. ”Kalau yang SMP dan SMA atau sederajat, di antaranya ada yang mengajar Bahasa Indonesia, olahraga bahkan pendidikan agama juga ada,” paparnya.
Contohnya nyata menurut Retno adalah yang terjadi di kasus Jombang. Dikatakannya kalau di Jombang tersebut pelaku dikena sebagai guru yang rajin mendampingi kegiatan kesiswaan serta sering jadi imam para siswa ketika salat berjemaah.
”Dia (pelaku, red) menurut ceritanya berdedikasi tinggi dengan tupoksinya, bahkan salaman aja gak nyentuh ceritanya. Ini tentu sangat mengejutkan kita,” kata Retno.
Makanya Retno berpesan agar semua pihak baik orang tua dan juga pihak sekolah harus menaruh waspada tinggi. ”Melihat kasus ini, bisa jadi kan si pelaku bersembunyi dibalik itu semua, kita tak ingin ini terjadi lagi,” pesannya. (rvn/ign)
Deretan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Guru di Jabar
Januari 2018
– SJ, 27, Oknum Guru mencabuli empat siswanya di salahsatu SMP Swasta di Subang. Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.