Semengtara itu Sekretaris Jenderal PP GP Ansor Abdul Rochman menjelaskan, beberapa hari sebelum diselenggarakan peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Garut, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh peserta agar tidak membawa bendera apapun kecuali bendera Merah Putih.
”Pada saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri Nasional, tiba-tiba ada oknum peserta mengibarkan bendera yang telah diketahui oleh publik, khususnya para peserta dan Banser, sebagai bendera milik ormas yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu HTI,’’ ujarnya.
Karena itu lanjut Abdul, Banser menertibkan oknum yang membawa bendera HTI tersebut karena dianggap melanggar peraturan dari panitia peringatan Hari Santri Nasional. Ia pun memastikan jika oknum yang membawa bendera HTI tersebut tidak mengalami penganiayaan atau persekusi dari Banser.
”Dalam situasi tersebut beberapa oknum Banser secara spontan melakukan pembakaran bendera HTI. Tindakan ini menunjukkan kecintaan Banser dan seluruh peserta pada bangsa dan Tanah Air di tengah memperingati Hari Santri Nasional,” terangnya.
Meski begitu, Abdul mengatakan, tindakan pembakaran bendera tersebut bertentangan dengan Standar Operational Prosedur (SOP). ”Dan juga instruksi Ketua Umum PP GP Ansor jauh sebelum peristiwa tersebut terjadi, yaitu dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apa pun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkan atribut atau bendera HTI kepada aparat keamanan,” tutup Abdul. (AF/FIN)