JAKARTA – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 sudah mulai merampungkan lokasi yang menjadi titik-titik pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelaksanaan tes SKD dilakukan berbasis komputer yang akan digelar mulai pekan keempat Oktober 2018.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Mohammad Ridwan mengatakan range waktu pelaksanaan SKD pada 26 Oktober – 17 November 2018, dengan kepastian jadwal seleksi masing-masing instansi dapat dilihat pelamar dalam website instansi dan/atau SSCN mulai 25 Oktober 2018.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 637 Tahun 2018 tentang penetapan instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), pelaksanaan seleksi CPNS dengan CAT akan berlangsung di 269 titik, dengan rincian CAT BKN digunakan di 237 titik.
”26 titik di Kanreg BKN, UPT BKN dan Kantor Pusat BKN, 193 titik di provinsi/kab/kota, 18 titik di Instansi Pusat. Sementara CAT UNBK Kemendikbud akan digunakan di 32 titik,” papar Ridwan melalui press rilis yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (23/10).
Digunakannya CAT UNBK (selain CAT BKN) bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS. Hal ini mengingat banyaknya Kabupaten/Kota yang memperoleh formasi CPNS tahun 2018. Pelaksanaan seleksi CPNS SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
”Soal seleksi CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) berasal dari konsorsium Perguruan Tinggi dan dienkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” kata Ridwan.
Sementara untuk pelaksanaan tes berikutnya yakni Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelaksanaan tes ini dilakukan jika para peserta sudah dinyatakan lulus ambang batas kelulusan (Passing Grade) pada Tes SKD. Maka sebanyak 3x formasi pada setiap jabatan yang mendapat alokasi formasi akan mengikuti SKB. “Rincian penjelasan terkait materi SKB diantaranya, materi SKB ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional,” urainya.
Lebih lanjut, dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan belum siap menyusun materi SKB, maka soal SKB merujuk pada rumpun jabatan. “Materi tersebut nantinya akan dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT BKN dan CAT UNBK,” tutup Ridwan.