Selain itu, berdasarkan program legislasi nasional RUU kewirausahaan telah menjadi prioritas pemerintah pusat. Sehingga, perlu ada kejelasan kewenangan bagi Pemprov dalam bentuk penyelenggaraan otonomi daerah.
Pria yang akrab disapa Emil mengatakan, selama ini Pemprov sendiri akan menjalankan program yaitu mewajibkan setiap desa memiliki produk unggulan sehingga dapat menghidupkan perekonomian desa. Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan warga desa akan sejajar dengan warga kota.
’’Kita akan buat One Village, One Company Satu pesantren satu produk dan dalam Raperda ini saya minta kepada dewan untuk dijabarkan dan disesuaikan dengan program dari pemprov tersebut sehingga, jika Perda ini disahkan maka sudah memiliki payung hukum,” kata Emil.
Sementara itu untuk Raperda Kawasan bebas asap roko secara garis besar tidak ada masalah, namun ada beberapa catatan yaitu Raperda ini belum dikelompokan antara norma tingkah laku. Sehingga hampir setiap pasalnya berisi larangan.
’’Jadi pada intinya bagaimana menerapkan Raperda ini dari agar efektif dengan menerapkan larangan tetapi tanpa paksaan,” tutur Emil. (adv/yan)