SOREANG – Diduga tidak menyalahgunakan izin pemanfaatan lahan perusahaan PT Indofood yang berlokasi di kecamatan Desa Mekarlaksana Kecamatan Ibun diduga belum memiliki izin. Sehingga, keberadaannya diprotes oleh ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bandung.
Mereka menggelar aksi unjukrasa untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD Jabar. Untuk melaporkan PT Indofood tersebut.
Merekan menduga perusahaan makanan itu telah memanfaatkan lahan konservasi dibawah tanggung jawab pihak Perum Perhutani.
Menanggapi masalah ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar mengakui, keberadaan perusahaan tersebut telah melanggar aturan. Sebab, izin untuk PT Indofood hanya 4 Hektar. Namun perusahaan yang bergerak dibidang makanan itu melakukan pengembangan seluas 20 Hektar.
’’Nah selebihnya ini belum diberikan rekomendasi izin. Sementara di lokasi sudah dibangun beberapa bangunan. Kami menyimpulkan bangunan itu belum memiliki IMB,”kata Cecep ketika ditemui kemarin. (22/10).
Dia mengatakan, atas pelanggaran tersebut pihaknya sudah merekomendasikan agar dinas perizinan memberhentikan usaha perusahaan sampai memperoleh izin dari Pemkab Bandung.
’’Perusahaan boleh beropresi kembali setelah izin di keluarkan,” kata Cecep.
Cecep mengaku, sebelum dilaksanakan audensi, pihak DPRD telah mengundang pemilik perusahaan, namun mereka berhalangan hadir. Dalam waktu dekat, Cecep berencana melakukan pemanggilan kembali kepada PT Indofood untuk mengetahui permasalahannya secara lebih detail.
“Kita akan panggil lagi, Dinas terkait dan Pemilik perusahaan,” tandas dia. (yul/yan)