CIMAHI- Pengamat Politik dan Pemerintahan sekaligus dosen Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Sidha, menilai Dinas Pol PP selaku pihak penegak perda dan Bawaslu Kota Cimahi, masih ragu dalam melakukan penindakan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal.
Hal itu dikatakannya merujuk pada banyaknya APK yang terpasang secara ilegal dan di tempat yang dilarang. Sebab, semakin hari, jumlah APK yang terpasang semakin menjamur tanpa ada upaya melakukan penertiban.
“Selama tidak ada perizinan, Dinas Pol PP dan Bawaslu harus melakukan tindakan tegas. Jangan sampai Cimahi jadi lumbung sampah visual,” kata Arlan saat dihubungi, Jumat (19/10).
Soal APK milik para kontestan Pileg dan Pilpres 2019 diatur oleh KPU pusat dan dilaksanakan oleh KPU kota/kabupaten untuk kemudian disampaikan pada kontestan.
Namun pada kenyataannya, yang banyak terpasang di Cimahi rata-rata melanggar aturan yang ada. Termasuk melanggar Perda yang dimiliki Kota Cimahi.
Lebih parahnya lagi, beraneka alat propaganda politik itu terpasang pada tiang listrik dan pohon, yang jelas-jelas dilarang oleh Perda Kota Cimahi.
Sebagai penegak Perda, Dinas Pol PP tentunya mempunyai hak untuk menertibkan sampah-sampah visual yang melanggar itu. Sebab bukan hanya konteks pileg dan pilpres, namun juga ada Perda K3 yang kemudian dilanggar oleh para tim kampanye.
“Ini jangan sampah visual seolah dibiarkan begitu saja. Jangan sampai ini malah bikin enak para elit politik, mereka kan jadi terpromosikan, sedangkan banyak peraturan daerah yang mereka langgar, dan penegak perdanya juga tidak berdaya,” jelasnya.
Pembiaran maraknya pelanggaran alat propaganda politik pun disayangkan warga Cimahi. Hari Subagja, 29, seorang warga Kerkoff, Cimahi Selatan, mengatakan semua bentuk alat promosi yang berkaitan dengan partai dan kontestan pileg serta pilpres.
Sekali waktu ia pernah menegur orang suruhan yang memasang APK di Jembatan Tol Leuwigajah, namun mendapatkan jawaban yang kurang menyenangkan.
“Jujur ini malah bikin kotor Cimahi sih, kalau bahasa sundanya ‘sareukseuk’. Bolehlah promosi di Cimahi, mereka mendukung jagoannya, tapi Cimahi bukan milik partai atau salah satu pasangan calon, tapi Cimahi ya milik warga Cimahi, semua harus punya andil menjaga Cimahi,” keluhnya. (ziz)