BANDUNG – Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di dua tempat jika terbukti melakukan kecurangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, sangksi ini diberikan setelah pihaknya menemukan dua SPBU di Bandung diindikasi melakukan kecurangan.
” Setelah di cek ditemukan ada alat tambahan yang dipasang di pompa yang bisa mengurangi takaran,” ujar Veri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Di Jalan Kiaracondong kemarin. (19/10)
Menurutnya, dalam sidak kali ini dilakukan di dua tempat berbeda yakni di SPBU Jalan Kiaracondong dan di Jalan Riau. Dari dua SPBU tersebut terdapat dua mesin pengisian bahan bakar yang dipasangi alat untuk mengurangi jumlah takaran.
Dia memaparkan, petugas menemukan adanya kesalahan dalam penghitungan mesin pompa pengisian. Sebab, batas maksimal error yang boleh di toleransi adalah 0,5 pesrsen. Tetapi setelah dilakukan pengecekan SPBU tersebut memiliki batas eror mencapai dua kali lipat.
Dari kecurangan tersebut, jika konsumen membeli 10 atau 20 liter maka akan terasa kekurangannya, tapi jika dalam jumlah kecil tidak kelihatan.
Veri menambahkan, selama proses penyidikan, dua mesin pompa pengisian disegel petugas, namun untuk operasional SPBU tetap berjalan normal.
“Kita akan lakukan pemeriksaan detail, kita panggil pemilik SPBU-nya termasuk distributor/importir alat-alatnya. Apabila buktinya cukup kuat kita lakukan proses penyidikan di UU Metrologi,” kata dia. (mg1/yan)