’’Ruang kelas sekolah yang rusak tersebar merata di 31 kecamatan yang ada. Hal tersebut berdasarkan perkembangan petugas Disdik di lapangan,’’kata Maman.
Maman beralasan, perbaikans ruang belajar tidak bisa dilakukan sekaligus. Sebab, jumlah hampir 9000 ruang kelas. Namun, Disdik sendiri hanya mampu merehab 200 hingga 250 ruang kelas pertahunnya.
Selain itu, terkait lambatnya permbaikan selama ini sistem penganggaran APBD dibuat menggunakan sistem musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di wilayah. Sehingga, terdapat unsur subjektifitas dan yang hadir tidak seluruhnya mewakili unsur termasuk kepala sekolah.
“Jadi disdik tidak punya prioritas mengatur APBD untuk perbaikan,” katanya.
Maman menambahkan, pada tahun ini sebanyak 88 sekolah dengan jumlah ruang kelas 120 unit akan diperbaiki. Sedangkan, 2019 sebanyak 120 sekolah dengan 160 unit ruang kelas sekolah.
Sementara anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) baru bisa digunakan pada 2019 mendatang untuk rehab sebanyak Rp 15 miliar.
’’ DAK 2018 digunakan untuk 132 sekolah dengan 352 ruang kelas sekolah,”tutup dia. (rus/yan)