Bentengi Diri Keluarga dengan Ilmu Agama

Untuk itu, dia meminta, masyarakat harus segera melaporkan segala bentuk penyimpangan kepada pihak terkait. Aparat setempat baik RT, RW, kepala desa, kecamatan, muspika, MUI terus berkoordinasi dan bekerjasama, sehingga bilamana ada aktivitas yang meresahkan dan bahkan ada yang memfasilitasi, segera ditindak.

Gun Gun Gunawan menambahkan, para orangtua diimbau untuk menjaga seluruh anggota keluarganya. Memberikan edukasi bahwa perilaku LGBT tidak dibenarkan dalam agama manapun, termasuk dalam ajaran Agama Islam.

“Bentengi anggota keluarga kita dengan ilmu agama, akhlak dan perilaku yang baik. Berikan pemahaman bahwa LGBT ini tidak dibenarkan, khususnya dari segi syariat agama. Dampak dan sanksinya juga sudah jelas diterangkan dalam Al Qur’an,” tandas Gun Gun.

Sementara itu, Ketua Mui bidang hubungan antar umat beragama, Eri Ridwan Latief mengungkapkan, LGBT merupakan satu langkah mundur dari aspek kemanusiaan, karena Allah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk berpasangan.

Menurutnya, dari aspek kaidah hukum ada beberapa pemahaman di Islam. Yakni imam Hanafi menggambarkan bahwa LGBT harus di bunuh, dan Imam Safei menyatakan bahwa LGBT harus dibina.

“LGBT dalam pemandangan saya yaitu harus dikasihani, pasalnya LGBT harus di obati, dan pengobatan terhadap yang mengidap LGBT harus serius karena orang sakit. Namun LGBT dalam hukum positif LGBT tidak kena pidana, tapi ingat Pancasila itu ada ketuhanan yang maha esa,” ungkap Eri.

Eri menerangkan, secara hukum diperbolehkan tapi secara asas Ketata negaraan kaum LGBT harus keluar dari Indonesia karena melanggar ketuhanan. Sebab, LGBT bukan persoalan biasa tapi sudah luar biasa.

“Memang dalam hukum positif belum diatur, bukan tidak ada namun belum diatur, karena negara ini tidak berdasarkan agama tapi negara ini berdasarkan ketuhanan yang maha esa, artinya pelanggaran dari hukum hukum Tuhan maka itu merupakan kesalahan total, penghianatan terhadap dasar negara,” terangnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan