Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak. Untuk di Garut sendiri mengantisipasi hal tersebut, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan pihak Polres Garut. (HRM/FIN/ign)
Awas, LGBT Menyasar Pelajar
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News