Tuai Polemik, Tetap Dilantik

pelantikan anggota KPU
ISTIMEWA/KPU RI
PROSESI PELANTIKAN: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman melantik sebanyak 110 Anggota KPU Kabupaten/Kota dari 4 Provinsi di Jabar, Sumatera Barat, Banten dan DKI Jakarta menjalani proses pelantikan, kemarin (7/10). Pelantikan itu pun menuai polemik dari mereka yang tidak lolos dan ada juga yang mengajukan gugatan ke PTUN.
1 Komentar

”Kualitas demokrasi itu bu­kan hanya milik partai politik sebagai peserta pemilihan, tetapi penyelenggara pemi­lihan yang didalamnya me­miliki sumber daya manusia yang berintegritas, memiliki adab budaya dan tidak cacat moral,” pungkasnya.

Tak hanya Vera, sejumlah calon anggota KPU Kabupa­ten Sukabumi pun mengaku kecewa.

Para calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi yang namanya digantikan oleh calon lain bakal melaporkan KPU RI ke DKPP, dan PTUN. Salah seorang calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi yang namanya dicoret, Melly Mulyana membenarkan pi­haknya telah melaporkannya ke PTUN dan DKPP.

Baca Juga:5 Ribu Orang Masih HilangMobil Internet Banjar Mangkrak

”Ada indikasi Timsel KPU Jabar secara terang-terangan melanggar PKPU nomor 7 tahun 2018 yang merupakan pedoman dalam melaksana­kan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kami ikut melaporkan,” ujar Melly.

Laporan ke DKPP dan PTUN merupakan buntut dari seng­karut administrasi seleksi anggota KPU Kota serta Ka­bupaten di Jawa Barat. Untuk di Calon Anggota KPU Kabu­paten Sukabumi, ada enam nama yang namanya di coret dan digantikan.

Sementara itu, terkait dengan proses seleksi anggota KPU di 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, menurut Anggota Ko­misioner KPU Jabar Reza Alwan Sovnidar, KPU Jabar hanya menerima tugas dari KPU RI. Seluruh kebijakan, kewenangan serta keputusan ada di KPU RI.

Pihaknya menyampaikan, seleksi kali ini berbeda dengan periode sebelumnya. KPU Provinsi mempunyai ke­wenangan di mulai dari tahap pendaftaran hingga penen­tuan. Pada periode sekarang, UU Nomor 7 Tahun 2017 ten­tang Pemilihan Umum (Pe­milu) menyatakan kewenangan ada pada KPU RI.

”Semua hal yang berkaitan dengan kebijakan hari ini sentralistik, semua ada di KPU RI, dan itu semua sudah dilaks­anakan kemarin saat pilkada serentak, dan kami KPU Pro­vinsi merupakan kepanjangan tangan dari KPU RI,” tutur Reza.

Reza menambahkan, proses awal hingga 10 besar calon anggota semua ditangani oleh tim seleksi, dimulai dari se­leksi administrasi, seleksi tulis, kesehatan, psikotes, sampai tahap wawancara. Kemudian diserahkan ke­pada KPU RI, termasuk ada­nya koreksi. KPU RI yang berwenang melakukan kor­eksi dan pencermatan akhir.

1 Komentar