”Kualitas demokrasi itu bukan hanya milik partai politik sebagai peserta pemilihan, tetapi penyelenggara pemilihan yang didalamnya memiliki sumber daya manusia yang berintegritas, memiliki adab budaya dan tidak cacat moral,” pungkasnya.
Tak hanya Vera, sejumlah calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi pun mengaku kecewa.
Para calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi yang namanya digantikan oleh calon lain bakal melaporkan KPU RI ke DKPP, dan PTUN. Salah seorang calon anggota KPU Kabupaten Sukabumi yang namanya dicoret, Melly Mulyana membenarkan pihaknya telah melaporkannya ke PTUN dan DKPP.
Baca Juga:5 Ribu Orang Masih HilangMobil Internet Banjar Mangkrak
”Ada indikasi Timsel KPU Jabar secara terang-terangan melanggar PKPU nomor 7 tahun 2018 yang merupakan pedoman dalam melaksanakan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kami ikut melaporkan,” ujar Melly.
Laporan ke DKPP dan PTUN merupakan buntut dari sengkarut administrasi seleksi anggota KPU Kota serta Kabupaten di Jawa Barat. Untuk di Calon Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, ada enam nama yang namanya di coret dan digantikan.
Sementara itu, terkait dengan proses seleksi anggota KPU di 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, menurut Anggota Komisioner KPU Jabar Reza Alwan Sovnidar, KPU Jabar hanya menerima tugas dari KPU RI. Seluruh kebijakan, kewenangan serta keputusan ada di KPU RI.
Pihaknya menyampaikan, seleksi kali ini berbeda dengan periode sebelumnya. KPU Provinsi mempunyai kewenangan di mulai dari tahap pendaftaran hingga penentuan. Pada periode sekarang, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan kewenangan ada pada KPU RI.
”Semua hal yang berkaitan dengan kebijakan hari ini sentralistik, semua ada di KPU RI, dan itu semua sudah dilaksanakan kemarin saat pilkada serentak, dan kami KPU Provinsi merupakan kepanjangan tangan dari KPU RI,” tutur Reza.
Reza menambahkan, proses awal hingga 10 besar calon anggota semua ditangani oleh tim seleksi, dimulai dari seleksi administrasi, seleksi tulis, kesehatan, psikotes, sampai tahap wawancara. Kemudian diserahkan kepada KPU RI, termasuk adanya koreksi. KPU RI yang berwenang melakukan koreksi dan pencermatan akhir.
