“Tentu kerja nanti penyelenggara baik KPU atau Bawaslu untuk mencermati kembali, soal pencermatan apalagi soal DPT yang sudah ditetapkan itu,” kata Abhan.
“Kita kan masih ada waktu. DPT sudah ditetapkan. Ini kan soal pencermatan, yang rekomendasi kami terakhir pada pleno terakhir itu 2 bulan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai nanti. Barangkali ada kekhususan di Sulteng, itu pengecualian. Kebijakan KPU nanti kita tunggu,” lanjutnya.
Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan per tanggal 3 Oktober 2018 pukul 13.00 WIB, bencana gempa tsunami mengakibatkan 1.407 orang meninggal dunia, 2.549 orang luka berat dan 113 orang hilang. (ZEN/FIN/ign)