”Jadi bukan lagi ASN (maaf) Bandung, Cimahi, Jawa Barat, bukan seperti itu. Tidak ada lagi seperti itu, barrier (pembatas, Red), itu sudah tidak ada. Jadi misalnya, kalau ada penolakan dari masyarakat dia harus baca lagi UU ASN-nya,” tandasnya.
Disinggung langkah apa yang harus diambil Wali Kota Bandung dalam menyikapi persoalan ini. Di satu sisi dia harus sesegera melantik sekda definitif, di sisi lain akan menghadapi tekanan terhadap yang kontra terhadap putusan tersebut.
”Kenapa sih, Mang Oded mengundur-ngundur untuk mengumumkan pelantikan. Kan sekarang tinggal pelantikannya saja. SK sudah ada dari Kementerian Dalam Negeri, sudah di tanda tangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.
Baca Juga:Polisi Harus Usut Kasus RatnaPSSI Sebut Liga 1 Akan Kembali Bergulir
”Jadi kalau sekarang Mang Oded mau berkonsultasi dengan DPRD, boleh, bagus. Tapi persoalannya kan hak prerogatif itu ada di dia. Dan ini kan dulu, sudah diputuskan oleh Pak Ridwan Kamil, menyatakan bahwa sudah keluar satu nama. Kalau sekarang satu nama ini, dia tidak dilantik. Itu kan preseden buruk komunikasi politik yang kurang baik antara Ridwan Kamil dan Mang Oded. Dan ini bisa berdampak negatif antara hubungan Jawa Barat dengan Kota Bandung,” ungkapnya. (ign/rie)
