JAKARTA – Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto menawarkan satu solusi saja buat penyelesaian masalah honorer K2, yakni merevisi syarat pelamar CPNS 2018 maksimal 35 tahun.
Saat berbincang dengan JPNN, Jumat (21/9), Djoko merasa prihatin dengan kondisi pendidikan terkini di sejumlah daerah pascaguru honorer memutuskan mogok mengajar demi memperjuangkan aspirasi mereka.
Komisi X, kata politikus Demokrat ini, telah memfasilitasi dua kali rapat gabungan lintas komisi di DPR bersama lintas instansi pemerintah pada 4 Juni dan 23 Juli. Jalan keluarnya pun sudah ada, yakni memberikan peluang bagi 13 ribuan honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun ikut tes penerimaan CPNS 2018.
Namun angka itu menurut Djoko, masih sangat kecil dibandingkan 438 ribuan honorer K2 dari sektor pendidikan, kesehatan dan administrasi yang menuntut perhatian pemerintah.
“Tapi yang usia di bawah 35 itu kan cuman 13 ribu sekian. Tentunya ini kami prihatin. Orang yang sudah mengabdi sekian lama, seolah-olah pengabdian dia ini tidak ada kejelasan sehingga menjadi gejolak,” kata Djoko.
Karena itu, mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR ini meminta pemerintah meninjau kembali aturan batas usia 35 tahun tersebut. Sebab, sudah banyak dari para honorer K2 yang mengabdi 10 bahkan 20 tahun.
Solusi yang paling ideal, simpel dan konkret menurut Djoko, ubah saja aturan batas usia itu. Kalaupun tidak menghapus batas usia 35 tahun, cukup berlakukan pengecualian.
“Ini tentu harus duduk sama-sama lagi untuk melihat, mungkin dikecualikan. Bisa saja batas usia 35 tahun tidak dihapus, CPNS maksimum umur 35 tahun, tapi dikecualikan untuk tenaga honorer K2,” jelasnya.
Proses pengangkatannya bisa dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara, tapi tidak boleh berlama-lama penyelesaiannya. Misalnya dua atau tiga tahun dan dengan skala prioritas.
“Yang tua dulu prioritas, yang sudah mengajar 10 sampai 20-an tahun. Itu selesaikan dulu. Baru dilanjutkan sisanya,” tambah Djoko.(fat/jpnn)