BANDUNG – Untuk memastikan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis, peran fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan dalam mengoptimalkan penerapan Sistem Rujukan Online Berjenjang Berbasis Kompetensi. Setelah melalui tahap pengenalan dan pengujian pada fase pertama dan kedua, uji coba digitalisasi sistem rujukan online sudah memasuki fase ketiga.
Dalam pelaksanaannya, manfaat kemudahan telah dirasakan oleh peserta JKN-KIS dan fasilitas kesehatan baik FKTP maupun FKTRL dalam memberikan pelayanan kesehatan. Selain itu, sistem ini sangat membutuhkan peran serta dan dukungan dari sejumlah stakeholder seperti IDI, Dinas Kesehatan, dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi).
Saat ditemui ditengah kesibukannya pada Selasa (18/9), Dadang Rukanta yang merupakan Pengurus Persi Jawa Barat menyampaikan dukungannya terhadap implementasi sistem rujukan online saat ini. “Pada dasarnya, pelaksanaan sistem rujukan online memang sudah seharusnya diterapkan sesuai dengan yang telah disepakati bersama yaitu berdasarkan kompetensi. Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus jelas apa yang menjadi alasan peserta dirujuk. Kompetensi seperti alat dan tenaga ahli di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baik itu rumah sakit atau klinik, harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan medis peserta”, jelas Dadang.
Lebih lanjut Dadang menyampaikan bahwa selain kompetensi yang menjadi acuan penting, FKTP juga harus mempertimbangan kewenangan FKTRL dirujuk.
“Misalnya untuk kasus bedah orthopaedi, mungkin ada di FKTRL tersebut, tapi tidak berwenang untuk melakukan tindakan”, tambahnya.
Pelaksanaan rujukan berjenjang sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dalam Bab IV yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan dalam program JKN dilaksanakan secara berjenjang, efektif, dan efisien dengan menerapkan kendali mutu dan kendali biaya.
Melalui sistem rujukan online berbasis kompetensi, implementasi rujukan berjenjang lebih disempurnakan lagi melalui digitalisasi. Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan jelas sesuai dengan kebutuhan medisnya dan fasilitas kesehatan dapat memastikan rujukan.
“Intinya saya setuju dengan sistem rujukan online ini, kedepannya FKTRL harus berkala meng-update HFIS agar benar-benar menerima rujukan dari FKTP sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya”, jelas Dadang.