CIMAHI – Setelah dilakukan pemeriksaan urin terhadap para Guru dan tenaga pendidik, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi menemukan enam guru SMP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi menggunakan zat narkotika.
Menanggapi temuan ini Kepala BPKSDMD Kota Cimahi, Harjono membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, saat pemeriksaan awal ditemukan 14 sampel urin secara samar mengandung zat terlarang. Namun, setelah diperiksa ulang, ternyata yang positif hanya enam ASN.
“Dari yang 14 samar itu diuji spesifik muncul ternyata yang 8 (delapan) itu clear 6 (enam) terindikasi positif,” terang Harjono saat ditemui kemarin. (18/91).
Untuk memastikan kebenarannya, kata Harjono, keenam ASN tersebut langsung menjalani assement oleh BNNK Cimahi. Pihaknya pun masih menunggu hasil assement tersebut.
“Kita belum lihat juga spesifikasinya. Saya masih nunggu hasil assesment, kemungkinan besok. Kalau dari 6 (enam) kalau mengkonsumsi obat lagi sakit berarti clear,” kata Harjono.
Tapi, jika hasil assesment membuktikan bahwa keenam ASN tersebut menggunakan obat terlarang, pasti akan diberikan sanksi disiplin. Sanksi akan disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami akan menyurati atasannya untuk memberi hukuman jenis apa yang bisa diterapkan. Kalau terbukti penyalahguna, nanti ada sanksi administasi,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 600 guru dan tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi mendadak diminta mengikuti tes urine.
Tes urine dilakukan urine digelar menyebar di seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Cimahi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui keterlibatas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penggunaan obat terlarang.
Dalam kegiatan tersebut, guru dan tenaga pendidik ASN diwajibkan mengisi formulir dan membawa sebuah botol plastik untuk menampung tes urin. Ada lima parameter tes narkoba yang dilakukan, yakni amfetamin, metamfetamin, morfin, kokain dan benzodiapezin.
Harjono mengatakan, tes urine ini merupakan rangkaian pemeriksaan yang terlebih dulu dilakukan terhadap para kepala sekolah dan unsur ASN di rumah sakit.
“Ini tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tapi menjadi bagian dari pembinaan ASN,” kata Harjono.
Dikatakannya, semua ASN termasuk guru harus terus dibina agar disiplin dalam semua hal, termasuk kinerja. Sebab hal itu tercantum dalam Undang-undang ASN dan pembinaan ASN. (ziz/yan).